UU REFORMA AGRARIA DISAHKAN, JADI TAMENG MASYARAKAT ADAT LAWAN DALIL KAWASAN HUTAN DAN KRIMINALISASI APH

Politik 22 Sep 2026 17:59 3 min read 67 views By admin

Share berita ini

UU REFORMA AGRARIA DISAHKAN, JADI TAMENG MASYARAKAT ADAT LAWAN DALIL KAWASAN HUTAN DAN KRIMINALISASI APH
JAKARTA, Mitratv.my.id .- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria akhirnya rampung di tingkat satu dan resmi disa...

JAKARTA, Mitratv.my.id .- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria akhirnya rampung di tingkat satu dan resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan seluruh fraksi sepakat agar RUU ini menjadi landasan yuridis reforma agraria di Indonesia.


"Alhamdulillah, pada hari yang bahagia ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria yang ditunggu oleh banyak pihak dapat kita selesaikan dalam forum pembicaraan tingkat satu," kata Nusron seperti dikutip LINGKAR.


Menurut Nusron, RUU ini dirancang untuk menjawab akar konflik agraria selama ini: persebaran kewenangan antar lembaga, ketimpangan penguasaan tanah, dan lemahnya mekanisme penyelesaian konflik. Ia menegaskan penyelenggaraan reforma agraria ke depan harus lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif.


"Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan," ujar Nusron.


*Lalu, apa untungnya bagi masyarakat adat yang selama ini selalu kalah dengan dalil "kawasan hutan" dan dihadapkan dengan APH?*


Dari 14 substansi UU yang fotonya Abang kirim dari postingan AMAN Tano Batak, inilah poin kemenangan masyarakat adat:


*1. Masyarakat Adat Naik Kelas Jadi Subjek Prioritas, Bukan Perambah Hutan.*

Selama puluhan tahun, masyarakat adat di Tano Batak, Nias, dan di seluruh Indonesia dikalahkan dengan stempel "menempati kawasan hutan negara". Melalui *Poin D dan C* UU baru ini, negara secara tegas menetapkan *masyarakat adat sebagai subjek prioritas penerima reforma agraria.* Objek tanahnya pun termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik, termasuk konflik di kawasan hutan, tanah telantar, dan tanah HGU yang melebihi batas maksimum. Dalil kawasan hutan tidak bisa lagi dipakai untuk mengusir masyarakat adat, karena tanah itu justru menjadi objek prioritas untuk dipulihkan dan diredistribusikan kepada mereka.


*2. Ada Jaminan Pemulihan Hak dan Tanah Pengganti.*

Ini yang paling penting di *Poin H.* UU ini mengatur pengembalian tanah kepada pihak yang berhak, dan jika tidak memungkinkan, negara WAJIB memberikan tanah pengganti dan kepastian hukum atas hak tanah. Jadi kalau kampung adat sudah terlanjur dijadikan konsesi perusahaan dengan dalih pelepasan kawasan hutan, masyarakat adat tetap dapat hak pemulihan, bukan digusur begitu saja.


*3. Tameng Anti Kriminalisasi dari APH.*

Selama ini banyak tetua adat dipanggil polisi/jaksa dengan tuduhan menduduki kawasan hutan atau merambah. *Poin J* UU ini adalah tamengnya. UU ini mengatur penguatan penegakan hukum dan pencegahan konflik baru, termasuk *perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah.* Bahkan negara wajib menerapkan prinsip *Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (FPIC).* Artinya APH tidak boleh lagi serta-merta melakukan kriminalisasi sebelum ada proses musyawarah dan pemulihan hak.


*4. Penyelesaian Konflik Wajib Musyawarah, Bukan Kekerasan.*

Sesuai *Poin G dan L* yang ditekankan Menteri Nusron, penyelesaian konflik harus efektif, transparan, berkeadilan dengan mengutamakan *musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan partisipasi masyarakat bermakna.* Masyarakat adat kini punya ruang resmi untuk duduk sejajar dengan korporasi dan pemerintah dalam menentukan nasib tanahnya, bukan hanya sebagai objek yang dipanggil.


Dengan disahkannya UU ini, dalil lama "ini kawasan hutan jadi masyarakat adat harus keluar" dan pola "lapor APH biar takut" sudah tidak relevan lagi. Negara melalui lembaga penyelenggara reforma agraria yang langsung di bawah Presiden *(Poin E)* wajib menyelesaikan konflik secara adil.


Tugas kita sekarang di daerah adalah mengawal. Inventarisir tanah adat yang selama ini diklaim sepihak sebagai kawasan hutan, laporkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), dan gunakan Poin J sebagai dasar perlindungan hukum agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat adat.


(thl)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Mitra TV

Recent Articles

Popular Articles