Klarifikasi Kepala SMAN 2 Mazo: SPD Dalam Daerah Sah, Bukan Surat Tugas Kacabdis atau Provinsi

Terkini 22 Sep 2026 13:28 2 min read 120 views By admin

Share berita ini

Klarifikasi Kepala SMAN 2 Mazo: SPD Dalam Daerah Sah, Bukan Surat Tugas Kacabdis atau Provinsi
Nias Selatan – mitratv.my.id - Menanggapi isu jarang masuk sekolah yang dikaitkan dengan program revitalisasi, Kepala SMAN 2 Mazo, Agustina Dachi...

Nias Selatan – mitratv.my.id - Menanggapi isu jarang masuk sekolah yang dikaitkan dengan program revitalisasi, Kepala SMAN 2 Mazo, Agustina Dachi, memberikan klarifikasi resmi terkait status Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang dipersoalkan.


Agustina menegaskan, dokumen yang ia miliki bukanlah Surat Tugas Luar Daerah yang diterbitkan Kacabdisdik Wilayah XIV atau Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, melainkan SPD Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk kepentingan administrasi sekolah.


"Yang saya bawa itu SPD dalam daerah, bukan surat tugas luar daerah yang harus dikuatkan Kacabdis atau Dinas Provinsi. Setiap perjalanan ke Dinas Cabang pasti ada SPD-nya," ujar Agustina, Selasa (22/9/2026).


Ia menyebut perjalanan dinas dalam daerah tersebut dilakukan untuk empat kepentingan kedinasan rutin yang menjadi tugas pokok kepala sekolah:

 Urusan Dapodik dan Data Sekolah di Cabang Dinas Wilayah XIV Teluk Dalam.


Pengurusan Administrasi BOS dan Pelaporan ARKAS yang mengharuskan koordinasi langsung.


Pelaporan Keuangan dan Verifikasi Dokumen Sekolah lainnya.

Koordinasi Administrasi Sekolah Lainnya yang tidak bisa diwakilkan secara daring.


Keempat poin tersebut, menurutnya, sesuai dengan tugas kepala sekolah dalam Permendikdasmen No 8 Tahun 2025 Pasal 58 tentang pengelolaan Dana BOSP dan pemutakhiran data Dapodik.


Agustina menjelaskan, mekanisme SPD dalam daerah tidak memerlukan penerbitan dari Kacabdis, cukup diterbitkan secara internal oleh sekolah dan sah secara administratif, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui dana BOS jika telah dianggarkan dalam RKAS/ARKAS sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No 63 Tahun 2022.


"Jadi jangan disamakan. Kalau perjalanan ke Medan itu baru butuh surat tugas luar daerah dari Kacabdis atau Provinsi. Kalau hanya ke Teluk Dalam itu SPD dalam daerah," jelasnya.


Selama menjalankan tugas tersebut, kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMAN 2 Mazo tetap berjalan di bawah koordinasi Wakil Kepala Sekolah dan guru piket. Ia juga membantah isu peliburan siswa dan menegaskan program revitalisasi dikelola swakelola oleh P2SP dan masih dalam tahap proses administrasi, persiapan pekerjaan fisik.tutupnya.


Tim

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Mitra TV

Recent Articles

Popular Articles