Terungkap di Rapat Tertutup Komisi III DPR RI 11 Agustus 2026: Kasus Winda Lorenza Gowasa Bukan Lagi Bundir, Eks Suami Polisi Ditahan Propam

Kriminal 11 Aug 2026 09:54 2 min read 512 views By admin

Share berita ini

Terungkap di Rapat Tertutup Komisi III DPR RI 11 Agustus 2026: Kasus Winda Lorenza Gowasa Bukan Lagi Bundir, Eks Suami Polisi Ditahan Propam
JAKARTA,- mitratv.my.idKasus kematian Winda Lorenza Gowasa (WLG) yang awalnya dinarasikan sebagai bunuh diri, kini berbalik arah secara drastis. Hal i...

JAKARTA,- mitratv.my.id

Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa (WLG) yang awalnya dinarasikan sebagai bunuh diri, kini berbalik arah secara drastis. Hal itu terungkap setelah Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup bersama Kapolrestabes Medan dan Dirkrimum Polda Sumut pada Senin, 11 Agustus 2026 di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.


Rapat tertutup yang berlangsung selama 2 jam tersebut dihadiri langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Dirkrimum Polda Sumut. Hasil kesepakatan rapat dibacakan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dapil Sumatera Utara, Hinca Panjaitan, di hadapan awak media.


Dalam rapat tersebut disepakati empat poin penting. Pertama, Polrestabes Medan diminta menuntaskan kasus kematian WLG secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Kedua, Dirkrimum Polda Sumut diminta melakukan supervisi penuh terhadap penanganan kasus oleh Polrestabes Medan.


Ketiga, Polrestabes Medan diminta memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada keluarga korban agar tidak terjadi lagi miskomunikasi dan simpang siur informasi terkait penanganan kasus WLG. Keempat, Komisi III DPR RI melalui anggotanya yang berasal dari Dapil Sumut akan terus mengawal dan mengawasi kasus ini hingga bergulir di Pengadilan.


Fakta mengejutkan muncul dalam rapat tersebut. Dirkrimum Polda Sumut secara tidak sengaja menyampaikan bahwa Bripka Imansyah Putra Harefa (IPH) yang merupakan mantan suami korban WLG, saat ini posisinya sudah ditahan oleh Propam, meski belum ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan tersebut diduga karena tanggung jawabnya sebagai pemegang senjata api dinas yang pelurunya meletus bukan di tempat yang dibenarkan.


Terlihat Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan secara sistematis dan rinci kronologi kasus, mulai dari awal perkenalan WLG dan IPH, kondisi rumah tangganya hingga bercerai dan rujuk kembali, sampai peristiwa kematiannya. Pemaparan yang dinilai sangat top dan seharusnya dilakukan sejak awal penanganan kasus, bukan setelah mendapat perhatian publik dan DPR RI.


Dengan adanya 4 poin kesepakatan dan pengawasan langsung dari Komisi III DPR RI, publik berharap kematian WLG dapat terungkap secara terang benderang. Kini bola ada di tangan Polrestabes Medan untuk membuktikan profesionalitasnya, agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang semestinya dan kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga.


(thl)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Mitra TV

Recent Articles

Popular Articles