5.000 Hektar Diajukan, Hanya 1,9 Hektar Lolos Verifikasi, Pj Sekda Nias Selatan Pertanyakan Hasil PPTPKH

Terkini 10 Sep 2026 14:07 2 min read 130 views By admin

Share berita ini

5.000 Hektar Diajukan, Hanya 1,9 Hektar Lolos Verifikasi, Pj Sekda Nias Selatan Pertanyakan Hasil PPTPKH
Nias Selatan, mitratv,my.id. – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, mempertanyakan hasil verifikasi Penyelesaian P...

Nias Selatan, mitratv,my.id. – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, mempertanyakan hasil verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan.

Pertanyaan itu disampaikan saat briefing inventarisasi dan verifikasi PPTPKH di Ruang Rapat Kantor Bupati Nias Selatan, Kamis (10/09/2026).

Amsarno menyoroti selisih luas lahan yang diajukan pemerintah daerah dengan yang dinyatakan lolos verifikasi. Dari sekitar 5.000 hektar yang diajukan, hanya 1,9 hektar yang dinyatakan lolos.

"Kami mempertanyakan, dari sekitar 5.000 hektar yang telah kami ajukan, mengapa hanya 1,9 hektar yang dinyatakan lolos verifikasi?" ujar Amsarno di hadapan tim BPKH dan peserta rapat.

Ia menilai selisih tersebut cukup besar dan perlu penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pemerintah daerah maupun masyarakat.

Briefing tersebut dihadiri tim BPKH Wilayah I Medan yang dipimpin Kasi Penataan Kawasan Hutan, Paskah Panjaitan, Kepala Dinas PUPR Nias Selatan, Kepala Kantor Pertanahan Nias Selatan, Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, serta para camat dan kepala desa dari 33 kecamatan.

Amsarno meminta para camat dan kepala desa segera melengkapi dokumen administrasi yang masih kurang. Menurutnya, kelengkapan berkas menjadi penentu agar proses verifikasi berikutnya bisa berjalan lebih maksimal.

Sementara itu, pihak BPKH Wilayah I Medan menjelaskan bahwa setiap usulan PPTPKH harus melalui tahapan inventarisasi, penelitian, dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak semua lahan yang diusulkan otomatis lolos karena harus memenuhi syarat penguasaan dan fungsi kawasan hutan.

Diketahui, sekitar 70,82 persen wilayah Kabupaten Nias Selatan merupakan kawasan hutan lindung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 11580 Tahun 2025. Kondisi ini membuat banyak permukiman, lahan perkebunan, hingga fasilitas umum bersinggungan dengan kawasan hutan.

Pemkab Nias Selatan berharap koordinasi lanjutan dengan BPKH dapat memperjelas kendala verifikasi dan mempercepat penyelesaian PPTPKH agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

(thl)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Mitra TV

Recent Articles

Popular Articles