Belajar dari Kasus Keracunan, BGN Tegaskan 8 SOP Wajib SPPG dalam Penyaluran MBG

Kriminal 11 Sep 2026 10:17 2 min read 216 views By admin

Share berita ini

Belajar dari Kasus Keracunan, BGN Tegaskan 8 SOP Wajib SPPG dalam Penyaluran MBG
Jakarta, MITRA TV –Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan delapan poin pengawasan wajib bagi seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam...

Jakarta, MITRA TV –Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan delapan poin pengawasan wajib bagi seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya kasus keracunan makanan yang terjadi dalam penyaluran MBG di sejumlah daerah.

Dalam pesan resminya, BGN meminta Kepala SPPG bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada setiap tahapan, mulai dari penerimaan bahan baku hingga makanan dikonsumsi siswa.

Pertama, BGN menekankan seleksi bahan baku. Bahan baku yang diterima dalam kondisi rusak diminta untuk tidak diterima.

Kedua, tim persiapan diminta melakukan persiapan dengan SOP ketat agar aman. Ketiga, tim masak wajib memeriksa kembali bahan dari tim persiapan. Jika bahan tidak sesuai atau kondisinya buruk, proses memasak diminta untuk tidak dilanjutkan.

Keempat, BGN meminta kewaspadaan khusus dalam memasak lauk dan sayur yang mudah rusak dan basi. Kelima, SPPG diminta memastikan waktu dan suhu pada saat proses pengemasan dan pemorsian tepat sesuai standar.

Keenam, label wajib dipasang di setiap ompreng MBG. Ketujuh, PIC Sekolah dan Kepala Sekolah diminta untuk tidak menerima MBG jika tidak terdapat label pada setiap ompreng.

Kedelapan, siswa diimbau untuk tidak memakan MBG jika tidak ada label MBG pada ompreng dan tidak memakannya jika telah melebihi waktu konsumsi yang tertera.

BGN menegaskan, Kepala SPPG bertanggung jawab penuh pada pelaksanaan SOP pada setiap tahapan ini dan diminta untuk mengerjakannya dengan sebaik-baiknya.

BGN juga menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran SOP. Bagi dapur SPPG yang terbukti melanggar, BGN menyiapkan sanksi berjenjang, mulai dari suspend ringan 10 hari, sedang 20 hari, hingga suspend berat 30 hari untuk kasus keracunan dengan korban di atas 100 orang.

Jika hasil evaluasi menunjukkan fasilitas dan kelayakan dapur buruk atau pelanggaran berulang, operasional akan ditutup permanen dan tidak dibayar. Selain penutupan sementara, Kepala SPPG yang terbukti lalai akan dinonaktifkan, dan jika ditemukan unsur pidana atau kesengajaan akan diserahkan ke polisi.

Penegasan SOP dan sanksi ini menjadi langkah antisipatif BGN untuk memastikan program MBG berjalan aman, higienis, dan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir risiko keracunan berulang.

(thl)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Mitra TV

Recent Articles

Popular Articles